Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392

Mencabut Tanaman di Kuburan dalam Perspektif Islam

Mencabut Tanaman di Kuburan dalam Perspektif Islam

Berziarah kubur adalah kegiatan di mana kita dapat mengingat kematian. Namun, apakah pada saat berziarah kita hanya diam dan merenungi akan kematian yang bisa datang kapan saja atau hanya diam untuk mengenang memori kebersamaan bersama jenazah yang diziarahi? Tentu saja tidak. Dalam berziarah ada tata cara atau adab yang dilakukan, sehingga kegiatan ini berlangsung khusyuk dan khidmat.

Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan saat berziarah yaitu membersihkan area makam. Seperti, menyapu sampah kotoran yang ada di area makam, mencabut rumput liar, hingga menebang pohon-pohon yang tumbuh berserakan. Namun, tahukah Anda apa hukumnya mencabuti rumput dan pepohonan yang ada di makam?

Artikel ini akan menjelaskan tentang pandangan agama Islam berkaitan dengan kegiatan yang sudah biasa kita lakukan saat berziarah kubur.

Dasar Hukum dari Kajian Terhadap Ayat Suci Al-Qur’an

Al-Quran sebagai pedoman umat Islam dalam menjalani kehidupan yang diberikan Allah SWT di dunia ini. Bagaimana Al-Qur’an menjelaskan hukum tentang mencabut rumput dan pohon di atas kuburan?

Di dalam Al-Qur’an sendiri memang tidak ada ayat yang secara gamblang atau secara langsung melarang kegiatan tersebut. Namun, terdapat pada Qur’an Surat Al-Isra’ surat ke 17 ayat 44, dijelaskan bahwa langit yang terdiri dari tujuh lapisan, bumi, serta seisinya yang ada di bumi, mereka semua bertasbih kepada Allah SWT.

Berdasarkan uraian dari arti ayat tersebut jelas bahwa rumput, tanaman dan pohon yang tumbuh segar di atas kuburan merupakan makhluk hidup yang senantiasa selalu memuji kebesaran Allah SWT di setiap waktunya.

Hadits Berkaitan dengan Mencabut Rumput atau Tanaman di Makam

Begini uraian penjelasan haditsnya.

Dahulu pada zaman Rasulullah SAW, beliau menancapkan pelepah pohon kurma yang masih basah di atas makam. Rasulullah SAW mengharapkan selama pelepah tersebut masih basah maka pelepah tersebut dapat meringankan beban siksa kubur yang diterima oleh jenazah yang dikebumikan.

Rasulullah SAW mengambil ranting basah, beliau patahkan ranting tersebut menjadi dua bagian. Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong ranting tersebut. Dua orang jenazah yang ada di dalam kubur tersebut sedang menjalani siksa kubur. Mereka disiksa bukan karena perbuatan dosa besar, melainkan satunya suka kencing sambil berdiri dan satunya lagi suka menebar namimah atau mengadu domba.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari hadits tersebut dipahami bahwa, mencabut rumput atau pohon yang masih basah diperbolehkan namun tidak dianjurkan. Namun, akan berbeda hukumnya jika tanaman yang ada sudah mati atau kering. Maka jika dengan tujuan untuk perawatan makam, hal tersebut boleh dilakukan.

Kitab Bariqotul Mahmudiyah di dalamnya menjelaskan bahwa sebagian dari kekeliruan yang dilakukan oleh tangan kita adalah mencabut tumbuhan yang memiliki duri serta mencabut rumput-rumput basah yang tumbuh di atas kuburan. Kegiatan tersebut memiliki hukum makruh, terkecuali ketika tumbuhan tersebut sudah kering.

Lalu, bagaimana pandangan para ulama tentang mencabut rumput dan pohon di area makam?

Pandangan Ulama Tentang Hukum Mencabut Rumput dan Pohon di Kuburan

Ada beberapa pandangan ulama dari berbagai mazhab tentang hukum mencabut rumput dan pohon di kuburan. Simak penjelasannya sebagai berikut!

1. Pandangan Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, kegiatan mencabut rumput atau tanaman yang masih segar di atas kuburan merupakan perbuatan yang tidak disukai. Alasannya adalah selama tanaman tersebut masih hidup maka tanaman tersebut masih bertasbih kepada Allah SWT. Lantunan tasbih yang dilakukan oleh tanaman tersebut dapat memberikan ketenangan bagi jenazah.

BACA JUGA :  Panduan Menempatkan Makam Orang Tua Berdekatan

2. Pandangan Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan Mazhab Imam Syafi’i, membagi kelompok tanaman di atas kuburan menjadi dua yaitu tanaman segar dan tanaman mati. Jika tanaman itu masih segar atau hidup maka biarkan ia tumbuh subur. Namun, jika tanaman itu sudah mati atau kering, maka boleh dilakukan pencabutan tanaman.

3. Pandangan Ulama Lainnya

Pendapat ulama lainnya yaitu memperbolehkan mencabut tanaman dalam kondisi tertentu. Misalnya, dengan adanya rumput liar maka area makam menjadi rusak dan akses jalan tertutupi. Maka, pencabutan rumput ini boleh dilakukan. Tujuannya pula untuk menjaga kerapian dan kebersihan area makam. Dengan begitu memudahkan para peziarah saat melakukan ziarah kubur.

Jika Rumput Tidak Dicabut, Apakah Harus Dirawat?

Di dalam syariat Islam, tidak memperbolehkan ada bangunan di atas kuburan. Ada yang berpendapat bahwa hal ini akan memberatkan mayit ketika hari kebangkitan manusia di hari kiamat kelak.

Solusi agar tanah kubur tidak ditumbuhi rumput yang menjadi semak belukar, maka bisa ditanami dengan rumput khusus yang mudah dirawat. Hal ini bertujuan agar kuburan atau makam menjadi lebih bersih, tertata dan rapi. Lebih utamanya lagi, tidak melanggar syariat.

Rumput di makam yang ada di Al-Azhar Memorial Garden ditanami dengan rumput jepang untuk menutup tanah kuburan secara alami. Perawatannya pun dilakukan dengan memotong rumput tidak tercabut sampai ke akarnya. Dengan rumput ini kuburan menjadi terlihat lebih asri, segar dan indah. Para peziarah pun nyaman saat berziarah. Kita boleh merawat rumput yang ada di atas kuburan, dengan tujuan keindahan dan kerapian.

FAQ

Bagaimana hukum mencabut rumput yang masih hidup di atas kuburan?

Berdasarkan pandangan para ulama dan kajian terhadap Al-Quran dan hadits, mencabut rumput yang masih hidup di atas kuburan adalah hal yang tidak dianjurkan. Karena tumbuhan-tumbuhan tersebut juga merupakan makhluk yang senantiasa bertasbih kepada Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta dan seisinya.

Bagaimana jika rumput di atas kuburan sudah kering dan mati?

Jika tumbuhan yang tumbuh di atas kuburan sudah mati dan menimbulkan semak belukar maka kita boleh untuk mencabutnya. Karena kemungkinan keberadaan tanaman tersebut akan mengganggu kebersihan dan kerapian.

Bagaimana kondisi yang membolehkan kita untuk mencabut rumput di atas kuburan?

Ada beberapa kondisi tertentu yang membolehkan kita untuk mencabut rumput di atas kuburan yaitu jika rumput tumbuh liar dan mengganggu jalan ke area makam.

Apakah boleh sengaja menanami tanaman di atas kubur?

Jawabannya adalah boleh, kita bisa memanfaatkan rumput atau tanaman hias, selain memiliki nilai keindahan, tujuannya pun agar kuburan tetap teduh dan sebagaimana pada perspektif Islam, tanaman tersebut dapat meringankan siksa kubur yang dijalani oleh jenazah di alam barzah.

Apa hikmah yang bisa kita peroleh dari larangan mencabut rumput di atas kuburan?

Hikmah yang bisa kita peroleh dari adanya larangan ini adalah menjadikan kita menjadi manusia yang menyayangi tumbuhan, menjaga kelestarian alam sekitar, tidak merusak ekosistem dan senantiasa menjaga keindahan.

Bagaimana kesimpulan tentang hukum mencabut rumput atau tanaman di atas kuburan?

Poin penting yang perlu dipahami yaitu mencabut tanaman yang masih hidup itu tidak dianjurkan, namun mencabut tanaman yang sudah mati di atas kuburan itu diperbolehkan. Mencabut tanaman juga diperbolehkan pada kondisi darurat tertentu.

Scroll to Top