Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392

Hukum Melangkahi Makam: Antara Adab dan Darurat

Hukum Melangkahi Makam Antara Adab dan Darurat

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab dan etika dalam setiap aspek kehidupan, termasuk kegiatan ziarah kubur. Ziarah kubur menjadi rutinitas penting yang dilakukan oleh umat Islam, terutama pada saat menjelang bulan Ramadhan dan pada saat Idul Fitri. Ziarah kubur bukan hanya sekedar berkunjung ke makam, tetapi sebagai bentuk penghormatan dan memberikan doa kepada orang yang telah meninggal dunia.

Pembahasan tentang adab berziarah kubur menjadi bahasan yang penting. Salah satunya adalah pembahasan tentang bagaimana hukumnya melangkahi makam. Artikel ini akan memberikan kajian tentang melangkahi makam dan memberikan pemahaman yang menyeluruh baik dari sisi hukum, etika dan adab dalam Islam.

Tinjauan Hadits Tentang Hukum Melangkahi Makam

Berikut ini beberapa uraian terjemahan hadits yang menunjukkan hukum melangkahi makam menurut Islam. Simak pembahasannya sebagai berikut.

1. Dalam Hadits Riwayat Muslim

Rasulullah SAW bersabda yang diterjemahkan sebagai berikut, Sungguh jika umat Nabi Muhammad duduk di atas bara api, yang mana dapat membakar pakaiannya, maka itu lebih baik dibandingkan dengan duduk di atas kuburan.

2. Dalam Hadits Riwayat Ibnu Majah

Rasulullah bersabda bahwa, sesungguhnya aku lebih menyukai berjalan di atas bara api yang menyala atau berjalan di atas tajamnya pedang, dari pada aku berjalan di atas kuburan.

3. Dalam Hadits Riwayat Hakim

Rasulullah SAW melihat padaku, saat aku bersandar pada makam. Lalu, beliau menegurku, karena hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang menyakiti mayit yang ada di makam tersebut.

Berdasarkan kajian terhadap hadits tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah SAW sangat tidak menyukai perbuatan melangkahi makam atau kuburan. Karena hal ini, merupakan salah satu tindakan yang tidak menunjukkan penghormatan kepada jenazah.

Lahan pemakaman saat ini semakin berkurang, oleh sebab itu perlu bagi kita mempersiapkan kavling tempat di mana kita akan beristirahat ketika sudah meninggal dunia nanti. Apalagi, jika bisa dimakamkan satu area bersama dengan anggota keluarga lainnya. Miliki salah satu kavling makam keluarga di Al-Azhar Memorial Garden untuk investasi akhir terbesar dalam hidup.

Melangkahi Makam, Salah Satu Larangan Saat Berziarah

Penting bagi kita umat Islam untuk mengetahui, hal-hal apa saja yang harus kita hindari pada saat berziarah. Pelajari apa saja yang dilarang pada saat melakukan kegiatan ziarah berikut ini.

1. Melangkahi Makam Secara Sengaja

Sengaja melangkahi makam-makam yang ada hanya untuk memangkas akses atau hanya karena ingin bermain, merupakan hal yang dilarang saat berziarah. Para ulama sepakat akan hal ini.

2. Dilarang Berbuat Syirik

Perbuatan syirik yang kerap kali dilakukan di pemakaman yaitu meminta pertolongan kepada penghuni kubur atau orang yang telah meninggal. Ada yang beranggapan bahwa orang yang telah meninggal berarti dekat dengan Sang Pencipta, sehingga ia memiliki kekuatan untuk membantu mewujudkan doa. Perbuatan ini jelas sangat dilarang dan hukumnya haram.

3. Menangis Sedih Berlebihan

Ditinggalkan oleh orang yang disayangi memanglah sangat menyayat hati, namun dengan menangisinya secara berlarut-larut apalagi di tempat pemakaman, bukanlah hal yang dianjurkan. Justru hal ini harus dihindari.

4. Membuat Keributan

Terlalu banyak mengobrol dengan sesama peziarah, sehingga melupakan tujuan awalnya datang ke makam juga tidak dianjurkan. Hal ini dapat mengganggu sesama yang sedang fokus berziarah.

5. Mencabut Tanaman yang Ada di Makam

Mencabut tanaman tanpa alasan yang jelas juga tidak diperbolehkan pada saat berziarah. Tanaman-tanaman ini diharapkan dapat meringkas siksa kubur bagi mayit.

BACA JUGA :  Pemakaman Muslim Elite di Karawang

6. Mengotori Area Makam

Hendaknya kita selalu menjaga kebersihan area makam, jangan membuang sampah sembarangan atau melakukan tindakan yang merusak area makam.

Lokasi makam keluarga yang bersih, ditumbuhi tanaman hijau, serta selalu bersih dan rapi adalah impian semua orang. Berziarah menjadi nyaman dan dapat menghindari larangan-larangan selama berziarah. Al-Azhar Memorial Garden, memberikan fasilitas pemakaman yang sangat memadai untuk jenazah dan peziarah.

Kondisi Darurat yang Mengharuskan Melangkahi Makam

Beberapa kondisi darurat memperbolehkan kita untuk melangkahi makam. Berikut ini penjelasan tentang kondisi tersebut.

1. Akses Jalan yang Terbatas

Ada beberapa area makam yang lahannya sempit, sehingga penataan letak kuburannya tidak teratur dan tidak dibuatnya jalan setapak untuk masuk ke dalam area makam. Misalnya, letak makam yang akan dikunjungi berada di pojok belakang dan tidak ada jalan alternatif selain melewati makam di depannya, maka kondisi ini memperbolehkan untuk melangkahi makam.

2. Bencana Alam

Misalnya terjadi bencana alam yang mengharuskan seseorang untuk cepat melakukan evakuasi terhadap korban yang berada di area pemakaman, maka melangkahi makam diperbolehkan.

3. Perbaikan Area Makam

Ketika ada perbaikan makam, maka para pekerja yang melakukan tugas boleh melangkahi makam. Begitu pula orang-orang yang akan berkunjung, jika aksesnya terhalang perbaikan, maka boleh melangkahi makam.

Para ulama sepakat bahwa melangkahi kuburan tanpa alasan atau disengaja hukumnya adalah makruh (hal yang lebih baik ditinggalkan). Namun, apabila kondisinya darurat maka hukumnya diperbolehkan. Dengan memahami tentang hukum dan adab ketika berziarah, kita dapat memastikan apa yang kita lakukan saat berziarah sudah sesuai dengan cara yang dianjurkan oleh Islam.

Dari penjelasan tersebut, menambah pemahaman bagi kita tentang pentingnya memilih lokasi makam yang memiliki walkway atau jalan setapak sendiri, sebagai akses menuju tempat makam keluarga yang akan di ziarahi.

Memiliki kavling makam keluarga tersendiri dapat dijadikan solusi, untuk menghindari perbuatan makruh yang sering terjadi di pemakaman umum. Kavling makam keluarga di Al-Azhar Memorial Garden juga terjamin dari segi perawatan makam, terjaga kebersihan dan kerapiannya.

FAQ

Mengapa melangkahi makam dianggap tidak menghormati jenazah?

Di dalam pandangan Islam, jenazah tetap memiliki kehormatan yang sama seperti masih hidup. Walaupun sudah tidak bernyawa, namun dipercaya masih dapat merasakan kesakitan ketika diperlakukan tidak baik saat sudah meninggal. Melangkahi makam dianggap sebagian tindakan yang merendahkan jenazah.

Bagaimana pendapat para ulama tentang hukum melangkahi makam?

Para ulama sepakat bahwa tidak dibenarkan tindakan melangkahi makam, jika dilakukan dengan sengaja dan bukan dalam keadaan yang darurat.

Bagaimana cara menghindari melangkahi makam di pemakaman yang sempit?

Usahakan selalu mencari jalan alternatif untuk sampai ke lokasi makam yang akan dikunjungi, berjalanlah hati-hati dan tetap berusaha menghindari menginjak atau melangkahi makam.

Apa saja adab yang dilakukan ketika berziarah ke makam?

Niat yang Ikhlas, mengucapkan salam kepada penghuni kubur dengan ucapan “Assalamu’alaikum Ya Ahli Kubur” ketika memasuki area makam, tidak duduk di atas kuburan, tidak melangkahi kuburan, menjaga kebersihan, mengingat kematian dan hindari larangan dalam berziarah.

Apa hikmah yang bisa diperoleh dengan tidak melangkahi makam saat berziarah?

Hikmah yang diperoleh yaitu kita senantiasa menjaga kehormatan mayit dengan menghormati tempat peristirahatan terakhirnya, mengingatkan kita akan kematian, serta memotivasi kita untuk banyak beramal perbuatan baik sebagai bekal persiapan kematian yang bisa datang kapan saja.

Scroll to Top