Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392

Bagaimana Hukum Memindahkan Makam Menurut Syariat Islam?

Bagaimana Hukum Memindahkan Makam Menurut Syariat Islam

Memindahkan makam di dalam agama Islam merupakan topik yang sangat sensitif dan sering menimbulkan perdebatan antar umat. Proses pemindahan makam sama halnya dengan proses penguburan jenazah yaitu sama-sama ada hukum yang mengatur. Berikut ini ulasan singkat mengenai hukum memindahkan area makam sesuai dengan syariat Islam.

Hukum Umum Pemindahan Makam

Dalam agama Islam, ada adab serta tata cara yang harus saat melakukan penguburan serta pemindahan makam. Untuk yang ingin melakukan pemindahan makam sebaiknya pelajari terlebih dahulu hukum pemindahan makam agar saat melakukan pemindahan tidak melanggar syariat Islam. Hukum yang berlaku dibedakan berdasarkan dua keadaan, berikut penjelasannya.

Memindahkan Makam Dengan Alasan Tertentu

Memindahkan makam diperbolehkan pada kondisi tertentu atau dengan alasan tertentu yang masuk akal. Berikut contoh-contoh alasan yang nantinya memperbolehkan seseorang memindahkan makam.

Kondisi Lingkungan dan Lahan

Ketika area makam tidak layak atau tidak aman, contohnya ada proyek pembangunan di area pemakaman maka proses pemindahan makam dapat dilakukan. Apabila area pemakaman akan digunakan untuk kebutuhan pembuatan infrastruktur, seperti membangun jalan raya maka pemindahan makam harus segera dilakukan sesuai dengan adab, syariat Islam dan harus menghormati jenazah.

Kepentingan Anggota Keluarga

Pemindahan makam juga bisa dilakukan apabila ada anggota keluarga yang menginginkan hal tersebut. Jika anggota keluarga almarhum ingin makam anggota keluarganya dipindahkan ke area yang dekat dengan tempat tinggal sangatlah diperbolehkan. Pemindahan harus benar-benar didasari niat yang tulus, tidak melanggar hukum serta mematuhi syariat Islam dan dilakukan menggunakan cara yang benar.

Agar Terhindar dari Bencana

Jika tempat pemakaman yang dipilih sering dilanda malapetaka atau bencana alam yang dapat mengancam keselamatan maka anggota keluarga diperbolehkan memindahkan makam keluarganya. Pemindahan makam sangat perlu dilakukan agar makam tidak hilang atau rusak karena bencana alam.

Memindahkan Makam Tanpa Adanya Alasan

Pemindahan makam tidak akan diperbolehkan apabila tidak ada alasan kuat yang mendasari. Contohnya tidak memiliki niat baik untuk melakukan pemindahan, seperti keluarga memindahkan makam hanya dikarenakan alasan sepele atau alasan yang tidak mendatangkan kebaikan untuk almarhum maka proses pemindahan sangat dilarang.

Selain itu, pemindahan makam yang dilakukan hanya untuk mengubah lokasi makam menjadi lebih bagus tanpa memperhatikan kehormatan jenazah serta adab yang berlaku juga sangat dilarang. Kalau sampai anggota keluarga tetap melakukan pemindahan maka tindakannya dianggap melanggar syariat Islam yang berlaku.

Dasar Hukum Pemindahan Makam

Dasar hukum yang mengatur pemindahan makam di dalam agama Islam berasal dari kitab suci Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasan lengkapnya.

Al-Qur’an

Meskipun ayat-ayat yang ada di Al-Qur’an tidak membahas pemindahan makam secara langsung tapi ada beberapa ayat yang menyebutkan betapa pentingnya menghormati serta menghargai mayat. Ayat yang membahas tentang hal tersebut adalah Surah Al-Isra (17:70). Dalam ayat ini menunjukkan pentingnya memberikan penghormatan terhadap manusia bahkan setelah meninggal dunia yang mencakup cara penguburan jenazah dan pemindahan makam.

Hadis

Ada banyak hadis yang membahas tentang penguburan serta perlakuan terhadap orang yang sudah meninggal. Salah satu contoh hadis yang terkenal yang membahas hal tersebut adalah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi “Menggali kubur adalah perbuatan yang tidak disukai. Maka ketika kalian menggali dan menemui jenazah tersebut, tidak boleh melakukan hal yang mengganggu atau merusak.”

Rasulullah SAW juga memberikan beberapa petunjuk untuk umat Islam agar menjauhi tindakan yang dapat merugikan hak-hak orang yang telah meninggal dunia, termasuk melakukan pemindahan makam tanpa didasari alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Panduan Lengkap Tata Cara Pemakaman Islam yang Sesuai Syariat

Pemindahan Makam Menurut Para Ulama

Pemindahan makam juga sering menjadi bahan diskusi dan pembahasan di kalangan ulama. Ada beberapa ulama yang menyebutkan bahwa proses pemindahan makam wajib dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan syariat Islam.

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, pemindahan makam sebaiknya dihindari kecuali benar-benar perlu dilakukan. Mereka menganjurkan supaya umat Islam bisa menghormati serta menjaga makam sesuai dengan tempat pemakaman awal.

Sedangkan menurut Imam Malik, pemindahan makam boleh dilakukan terutama saat ada kepentingan yang mendadak atau lokasi pemakaman menjadi tempat yang berbahaya. Berdasarkan pandangan ulama-ulama tersebut, pemindahan makam bisa dilakukan tergantung alasan melakukan pemindahan tersebut.

Tata Cara Memindahkan Makam yang Benar

Apabila pemindahan makam diperbolehkan ada beberapa cara yang harus diikuti agar pemindahan ini tidak melanggar syariat Islam dan adab yang sudah ditetapkan. Berikut beberapa langkah yang wajib diikuti.

Meminta Izin

Sebelum makam dipindahkan, sangat disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu dari keluarga terdekat atau dari pihak yang berwenang, seperti lembaga keagamaan setempat. Pengurusan izin ini penting sekali untuk dilakukan agar terhindar dari konflik antara keluarga dengan komunitas atau lembaga keagamaan.

Menjaga Kesucian Proses

Saat memindahkan makam usahakan untuk selalu menjaga kesucian proses pemindahan. Ada baiknya saat melakukan proses pemindahan ini dilakukan dalam keadaan bersih dan melantunkan doa yang sesuai.

Memilih Tempat Baru

Saat menentukan tempat pemakaman baru harus memperhatikan syariat Islam dan tidak diperbolehkan untuk memilih tempat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di daerah setempat. Pastikan tempat yang dipilih merupakan tempat yang layak dan aman untuk beristirahat jenazah.

Melakukan Upacara Pemindahan Makam

Saat proses pemindahan berlangsung lakukanlah upacara pemindahan dengan mengikuti tata cara yang sesuai ajaran Islam. Luangkan waktu sejenak berdoa untuk arwah jenazah yang dipindahkan. Apabila memungkinkan, libatkan anggota keluarga atau komunitas untuk membuat suasana lebih khusyuk.

Agar lebih khusyuk lagi dalam melakukan upacara tersebut sebaiknya makam yang dipilih adalah makam yang suasananya tenang dan tenteram seperti makam-makam yang ada di Al Azhar Memorial Garden.

FAQ

Apa hukum umum memindahkan makam?

Memindahkan makam bisa dilakukan jika ada alasan kuat yang mendasari, contohnya lokasi makam yang sudah tidak aman, anggota keluarga yang ingin memindahkan makam ke tempat yang dekat dengan rumah dan agar terhindar dari malapetaka. Pemindahan makam tidak diperbolehkan jika dilakukan hanya karena alasan sepele, seperti memindahkan makam ke area makam yang lebih bagus.

Apa dasar hukum pemindahan makam?

Dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan hadis. Alquran tidak sepenuhnya membahas pemindahan makam, hanya ada beberapa ayat yang mengatakan betapa pentingnya menghormati mayat yaitu Surah Al-Isra (17:70).

Sedangkan pada hadis Al-Bukhari dan Muslim berbunyi “Menggali kubur adalah perbuatan yang tidak disukai. Maka ketika kalian menggali dan menemui jenazah tersebut, tidak boleh melakukan hal yang mengganggu atau merusak.”

Bagaimana pandangan ulama tentang pemindahan makam?

Ada beberapa ulama yang memiliki pendapat mengenai pemindahan makam yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa pemindahan makam harus dihindari kecuali pemindahan makam benar-benar harus dilakukan karena alasan tertentu. Lalu ada Imam Malik yang mengatakan bahwa pemindahan makam boleh dilakukan jika area pemakaman menjadi area berbahaya.

Bagaimana cara memindahkan makam yang benar?

Caranya adalah meminta izin ke anggota keluarga atau pihak berwenang. menjaga kesucian proses pemakaman, memilih area pemakaman baru dan melakukan upacara pemindahan makam.

Scroll to Top