Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392

Panduan Menempatkan Makam Orang Tua Berdekatan

Panduan Menempatkan Makam Orang Tua Berdekatan

Seorang muslim yang masih hidup, memiliki kewajiban menguburkan jenazah orang yang sudah meninggal dunia. Terlebih, jika orang tua Anda yang meninggal dunia tentu sudah semestinya memperhatikan proses pemakamannya. Bahkan, banyak dari seseorang yang ingin dikuburkan berdekatan dengan suami atau istri yang sudah terlebih dahulu meninggal dunia.

Menguburkan jenazah bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Sekadar memasukkan jenazah ke dalam liang kubur, lalu menimbunnya dengan tanah begitu saja. Terdapat aturan sesuai syariat Islam dalam tata cara pelaksanaannya.

Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam

Islam sudah menyebutkan tata cara menguburkan jenazah, yang menandakan Islam benar-benar memuliakan manusia. Tidak hanya masih hidup saja, tetapi saat sudah meninggal pun tetap harus diperlakukan dengan layak dan baik. Berikut ini tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.

Memasukkan Jenazah ke dalam Liang Kubur

Jenazah dikuburkan ke dalam lubang dengan kedalaman sebagaimana orang berdiri dengan tangan yang melambai ke atas. Kemudian untuk lebarnya seukuran dengan satu dzira lebih sejengkal. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat dari Imam Turmudzi yang mengatakan, galilah liang kubur, lalu luaskan dan baguskanlah.

Sementara untuk langkah-langkahnya, Pertama jenazah diletakkan ke dalam posisi miring ke arah kanan atau menghadap ke kiblat, lalu masukkan ke dalam liang lahat. Sebab, kabah merupakan kiblat manusia saat masih hidup, begitu pula saat sudah mati.

Kedua, jenazah di hadapkan ke arah kiblat saat di dalam liang kubur. Namun, tidak harus benar-benar akurat dan lurus ke arah kabah. Untuk muslim di Indonesia, kiblat merupakan arah barat. Jadi, selama jenazah dihadapkan ke barat, ini sudah cukup.

Ketiga, jenazah didekatkan pada dinding dari liang kubur. Lalu, sandarkan ke dinding di bagian depan dari tubuhnya. Ini sesuai dengan pendapat dari jumhur ulama dari hababilah, Syafiiyyah dan Malikiyah sebagaimana dianjurkan menyandarkan mayit ke dinding kubur dari sisi depan bagian tubuhnya. Atau boleh juga sekadar mendekatkan ke dinding agar mayit tidak tertelungkup pada atas wajahnya.

Keempat, jenazah diberikan penyangga pada bagian punggung menggunakan tanah atau batu bata, tetapi bisa juga benda lainnya. Ini merupakan mazhab dari jumhur ulama Malkiyah, Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian ulama dari Hanafiyah.

Melepas Ikatan Kafan

Jika jenazah sudah diletakkan ke dalam liang kubur secara perlahan, disunnahkan untuk melepaskan tali ikatan mulai dari kepala atau tali pocong. Sebaiknya, yang meletakkan dan juga meluruskan jenazah di dalam liang kubur merupakan orang laki-laki terdekat yang menyayangi mayit saat masih hidup.

Melepas tali pocong ini sesuai dengan hadist riwayat Ma’qal bin Yasar yang mengatakan, saat Nabi SAW meletakkan Nu’aim bin Mas’ud dalam liang kubur, Nabi melepaskan al-akhillah dari mulutnya. Al-akhillah berarti ikatan.

Kemudian hadist riwayat Abu Bakar Al-Atsram, dinukil berdasarkan Kasyful Qana, 2:127, yang menyebutkan apabila memasukkan mayit ke dalam liang lahat, lepaskanlah ikatannya.

Ada pula riwayat serupa yang berasal dari Samurah bin Jundub, yang mengatakan ikatan yang mengikat kafan dibuka seluruhnya saat di liang kubur. Ini menjadi lebih utama. Namun, sunnahnya adalah melepaskan seluruhnya dari awal sampai akhir.

Jadi, sebenarnya melepaskan ikatan kafan atau tali pocong hukumnya sunnah atau tidak wajib. Anggapan mengenai arwah akan gentayangan saat tidak dilepaskan tali pocongnya tidak benar. Sebab, manusia yang telah mati, maka sudah terputus seluruh amalnya sehingga tidak bisa gentayang ataupun penasaran.

Menyipratkan Air

Sunnah menyipratkan air ke tanah kuburan berguna untuk memadatkan atau melengketkan tanah. Bukan serta merta mendinginkan mayit seperti anggapan beberapa orang.

BACA JUGA :  Jual Beli Lahan Makam Menurut Syariat Islam

Ini sesuai dengan hadist Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang mengatakan bahwa menyipratkan air ke dalam tanah kuburan bertujuan memadatkan tanah. Bukan sebagaimana anggapan orang awam untuk membuat mayit menjadi sejuk. Sebab, yang dapat mendinginkan mayit bukanlah air, tetapi amalnya.

Menutup Liang Kubur

Menutup liang kubur sesuai dengan hadist Abu hayyaj Al-Asadiy, Ali bin Abi Thalib mengatakan, maukah engkau ku utus mengerjakan sesuatu yang dahulu aku pun pernah diutus Rasulullah SAW mengerjakannya? Rasululloh SAW pernah mengutusku tidak membiarkan makam untuk ditinggikan, melainkan diratakan dengan tanah. Kemudian, tidak membiarkannya ada gambar, harus dihilangkan.

Selanjutnya, An-Nawawi mengatakan, yang sesuai dengan sunnah, makamnya tidak terlalu tinggi dan tidak juga dibuat melengkung. Namun, buatlah tingginya sekitar sejengkal permukaan tanah atau merata. Ini merupakan mazhab Asy-Syafi’I dan juga murid-muridnya.

Nah, bila tanah kuburnya keras sebaiknya tutup dengan batu pipih, sehingga tanah tidak runtuh dan mengenai jenazah. Namun, bila tanahnya subur buatlah belahan pada bagian paling bawah seukuran jenazah. Kedua tepunya dibuat struktur menggunakan batu bata atau sejenisnya.

Berdoa

Terakhir, berdoalah sejenak dan mintalah ampunan bagi mayit setelah dimakamkan. Ini menjadi kebiasaan dari Rasululloh SAW dan juga para sahabatnya. Namun, doakanlah mayit pada sisi kubur tidak secara berjamaah atau komando dari satu orang. Sebab, hadist yang ada tidak menyebutkan cara-cara demikian.

Rasululloh SAW hanya memberi petunjuk untuk meminta ampunan bagi mayit dan juga memohon keteguhan bagi yang dirinya sendiri. Masing-masing orang dapat membaca doa sendiri-sendiri, bukan berjamaah. Untuk memudahkan Anda dalam menjalankan prosesi pemakaman yang sesuai syariat Islam maka bisa memilih pemakaman muslim Al Azhar Memorial Garden.

FAQ

Bisakah Menguburkan Orang Tua Ayah dan Ibu Berdekatan?

Dalam budaya Indonesia, sejak jaman dahulu sering ditemukan pemakaman di desa yang berdampingan antara ayah dan ibu. Bahkan, termasuk juga anak-anaknya yang sudah meninggal dunia disatukan pada area yang berdekatan dengan keluarganya.

Tradisi ini sudah ada sejak jaman dahulu. Tujuannya untuk memudahkan saat melakukan ziarah ke makam apabila lokasinya saling berdekatan. Namun, untuk mewujudkannya harus melakukan pemesanan lahan makam secara khusus.

Bagaimana Jika Saya Tinggal di Kota Besar?

Tentu di kota besar, sangat terbatas ketersediaan lahan untuk makam. Sangat dianjurkan melakukan pemesanan untuk bisa membuat lahan pemakaman keluarga.

Bagaimana Saya Membeli Lahan Makam?

Saat ini, sudah banyak Yayasan yang menjual tanah atau lahan makam. Salah satunya Al Azhar Memorial Garden yang menyediakan kavling tipe single 1 slot dan double 2 slot. Namun, jika Anda ingin memesan untuk keluarga bisa memilih tipe family dengan 4 sampai 14 slot.

Bagaimana Jika Saya Membeli Lahan Makam untuk Ayah dan Ibu?

Anda bisa memilih tipe double 2 slot untuk orang tua, ayah dan ibu. Pemesanan bisa dilakukan dengan cara pre-need sebagai tahap persiapan.

Bisakah Relokasi Makam?

Jika orang tua yang sudah meninggal dunia terlanjur dimakamkan di lokasi terpisah, namun Anda ingin menyatukannya sangatlah bisa. Ada layanan relokasi atau pemindahan makam ke dalam area Al Azhar Memorial Garden.

Adakah Biaya Tambahan untuk Perawatan?

Tenang saja, ada fasilitas bebas biaya perawatan untuk selamanya di Al Azhar Memorial Garden. Tentu saja, ada investasi khusus yang harus Anda keluarkan untuk bisa memperoleh fasilitas semacam ini.

Scroll to Top