Dulu kalau ingin memakamkan anggota keluarga yang meninggal bisa langsung memakamkan di pemakaman umum tanpa harus membeli lahan makam terlebih dahulu. Tapi ini hanya berlaku di daerah pedesaan saja.
Kalau di daerah perkotaan harus membeli area makam terlebih dahulu untuk tempat peristirahatan anggota keluarga. Umat Islam yang ingin membeli makam harus mempelajari hukum pembelian makam di agama Islam terlebih dahulu dengan membaca ulasan berikut.
Apa Hukumnya Membeli Lahan Makam?
Membeli makam sekarang sangat mudah dilakukan karena banyak pemakaman umum maupun modern yang menyediakan berbagai macam tipe makam untuk yang membutuhkan. Membeli makam memiliki hukum tersendiri di dalam agama Islam, berikut penjelasannya.
Dasar Al-Qur’an dan Hadis
Dalam kitab suci Al-Qur’an, tidak ditemukan adanya ayat yang mengatur tentang aktivitas pembelian lahan makam. Namun, ada banyak hadis yang menyebutkan bahwa memakamkan jenazah dengan cara yang terhormat dan baik merupakan hal yang sangat penting. Misalnya, hadist Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa “memperhatikan jenazah merupakan bagian terpenting dari hak yang wajib dihormati.”
Prinsip Maslahah
Prinsip maslahah atau kemaslahatan merupakan landasan yang sangat penting dalam melaksanakan syariah Islam dan membeli lahan makam merupakan maslahah untuk umat muslim, supaya ada tempat yang layak untuk memakamkan jenazah.
Kepemilikan Tanah
Dalam hukum Islam yang namanya tanah makam adalah milik umum. Namun ada beberapa pihak yang menjual area makam untuk tujuan pengelolaan makam yang lebih baik. Dalam kondisi tersebut, penjualan area makam menjadi hal yang sah selama penjualan lahan tersebut tidak melanggar syariah Islam, seperti ketidakadilan atau penipuan.
Pandangan Ulama Mengenai Penjualan Lahan Makam
Ada banyak ulama yang memiliki pendapat tersendiri mengenai hukum penjualan atau pembelian lahan makam. Berikut ini contoh pandangan dari beberapa madzhab.
Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i menekankan betapa pentingnya menghormati tanah pemakaman serta menjadikannya sebagai area yang suci. Mereka selalu menganjurkan agar area makam tidak diperjualbelikan tapi bisa disedekahkan untuk kepentingan umum.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi menyebutkan bahwa menyediakan lahan makam untuk masyarakat merupakan hal wajib. Mereka mempunyai pendapat bahwa membeli tanah untuk area pemakaman adalah aktivitas yang sah selama aktivitas ini memenuhi syarat yang diperlukan serta tidak membuat orang lain rugi.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki menyebutkan bahwa membuat area pemakaman merupakan hal yang harus dilakukan dan pembelian lahan makam yang sudah sesuai syariah tidak menjadi sebuah permasalahan. Madzhab Maliki suka mendorong semua umat Islam agar memikirkan kebutuhan jangka panjang dalam penyediaan area makam.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa penyediaan area makam untuk masyarakat merupakan salah satu kegiatan amal jariyah. Jika area makam dibeli, wajib menjaga harga dan kehalalan makam agar selalu sesuai.
Etika Membeli Lahan Makam
Membeli lahan atau area makam merupakan tindakan yang mempunyai banyak arti, baik secara sosial maupun spiritual. Dalam agama Islam, pemakaman merupakan salah satu cara menghormati dan menghargai orang yang meninggal. Oleh sebab itu membeli area makam harus mempertimbangkan beberapa aspek etika yang cukup penting seperti yang ada di bawah ini.
Transparansi dan Kejujuran
Dalam melakukan transaksi jual beli lahan makam, transparansi serta kejujuran merupakan aspek yang paling penting. Penjual atau penyedia lahan makam harus bisa memberikan informasi yang lengkap kepada pembeli. Contohnya, memberikan informasi mengenai status tanah, apakah sudah sah di mata hukum atau masih terlibat sengketa.
Selain itu, juga perlu memberikan informasi mengenai harga jual tanah yang sudah sesuai dengan harga pasaran dan kondisi lahan. Selain memberikan informasi-informasi tersebut, penjual juga harus selalu jujur dalam melakukan transaksi supaya terhindar dari sengketa atau permasalahan di masa depan.
Niat yang Ikhlas
Semua tindakan yang dilakukan umat muslim harus didasari niat yang ikhlas, begitu juga ketika membeli lahan makam. Niat membeli lahan tersebut harus ikhlas untuk tujuan yang mulia bukan untuk kepentingan pribadi atau duniawi yang tidak sesuai syariah.
Niat tulus menyediakan tempat peristirahatan yang layak untuk orang yang meninggal bisa mendatangkan pahala pada amalan tersebut. Hal ini menjadikannya sebagai salah satu amal jariyah atau amal yang pahalanya terus mengalir.
Mematuhi Aturan Hukum
Setiap daerah mempunyai aturan hukum yang berbeda-beda mengenai pemakaian lahan, termasuk pemakaian lahan untuk makam. Karena ada aturan tersebut, pembelian lahan makam harus sesuai dengan aturan yang berlaku, contohnya membeli makam yang sudah memiliki izin dari lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Selain itu, juga harus memastikan lahan yang dibeli tidak melanggar hak orang lain atau berada di wilayah yang dilindungi. Untuk memastikan hal ini, bisa langsung menanyakan ke pihak penjual atau bertanya ke instansi yang mengatur permasalahan jual beli lahan.
Menghormati Nilai Sosial
Membeli area makam bukan hanya sebatas urusan pribadi saja tapi juga berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Jadi kalau ingin membeli sebaiknya pertimbangkan apakah lahan makam tersebut bisa memberikan manfaat untuk masyarakat luas. Pembelian lahan sebaiknya diarahkan agar bisa memenuhi kebutuhan pemakaman yang tepat untuk komunitas.
Jika pembeliannya ditunjukkan untuk saudara sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan saudara atau anggota keluarga lain supaya tidak muncul kesalahpahaman di kemudian hari. Kalau sudah bisa melakukan kedua hal tersebut nantinya bisa mendapatkan makam yang sesuai tanpa harus bermasalah dengan anggota keluarga maupun instansi tertentu.
Mengelola Lahan dengan Baik
Setelah melakukan pembelian lahan, ada tanggung jawab yang harus dilakukan selanjutnya yaitu melakukan perawatan atau pemeliharaan lahan dengan baik. Pembeli harus memastikan bahwa lahan makam dipelihara dengan baik, dijaga kebersihannya dan tidak dibiarkan menjadi makam yang terbengkalai.
Selain itu, perlu juga untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung yang bisa digunakan oleh pengunjung makam. Contohnya menyediakan area istirahat, tempat parkir dan juga tempat beribadah yang nyaman dan bersih.
Ada pemakaman modern yang menyediakan lahan makam yang terawat dengan baik serta memiliki berbagai macam fasilitas pendukung yang modern seperti itu yaitu Al-Azhar Memorial Garden yang merupakan pemakaman muslim nomor 1 di Indonesia.
FAQ
Apa hukumnya membeli lahan untuk makam?
Hukumnya menurut dasar Al-Qur’an adalah masih belum terlalu jelas karena tidak ada ayat yang menjelaskan secara spesifik bahwa pembelian lahan makam itu dilarang maupun diperbolehkan. Sedangkan menurut prinsip maslahah menyebutkan bahwa pembelian makam adalah maslahah untuk semua umat Islam.
Bagaimana pandangan ulama tentang pembelian lahan makam?
Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda-beda mengenai jual beli lahan makam, contohnya Madzhab Hanafi yang mengharuskan untuk menyediakan lahan makam bagi orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, ada juga Madzhab Maliki yang mengatakan bahwa menyediakan area makam wajib dilakukan dan pembelian makam sah dilakukan jika tidak melanggar syariah.
Apa saja etika membeli lahan makam?
Etika pembelian lahan makam diantaranya adalah mematuhi aturan hukum, transparansi dan kejujuran, menghormati nilai sosial, niat yang ikhlas dan mengelola lahan makam dengan baik.
Bagaimana cara mengelola lahan makam yang benar?
Caranya adalah merawat lahan makam secara teratur dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pengunjung makam, seperti tempat beribadah, tempat parkir dan juga tempat beristirahat.